Cari Blog Ini

Selasa, 28 September 2010

PO (PESAN ORDER) & SPK (SURAT PERINTAH KERJA)

PO (PESAN ORDER) & SPK (SURAT PERINTAH KERJA)

PO & SPK adalah syarat utama yang kami minta dalam menerima atau melaksanakan kegiatan pelayanan jasa Transportasi, Transaksi diawali dengan adanya Surat pesanan Order (Surat permintaan pekerjaan) dilanjutkan adanya Surat perintah Kerja jika Transaksi telah disepakati antara kedua pihak pemakai Jasa dan Kami penyedia jasa Transportasi
Persyaratan yang Kami minta antara lain sbb;
1. PO ditujukan kepada A/n Direktur CV. BAGUS ELANG PERKASA [BEP TRANS INDONESIA]
    di Jawatimur dikirimkan melalui email Kami cvbagus.elangperkasa@yahoo.com
2. PO berisi; Surat pesanan adanya kegitan Proyek yang membutuhkan jasa Transportasi
3. PO isi antara lain menerangkan adanya;
    Permintaan unit transportasi dari pihak PT untuk kegiatan Proyek, Type kendaraan/ bebas,
    tahun kendaraan, jumlah unit kendaraan, Lama kontrak minimal (3) tiga tahun, maintance/ kerusakan
    ditanggung penyewa,
    adanya jaminan SKBDN, BANK GARANSI, GIRO DSB, pihak pemakai jasa bersedia memberikan
    jaminan pembayaran (1) satu bulan didepan tunai, dilanjutkan kesepakatan pembayaran didepan per/
    bulan hingga habis masa kontrak atau dapat dibayar (1) satu tahun didepan untuk kontrak sistem cermin
    (3) tiga tahun
4. MOB DEMOB/ Mobilisasi ditanggung pihak pemakai jasadiberikan diawal pemberangkatan
    unit kendaraan dihitung sesuai dengan jarak tempuh melalui kesepakatan antara dua pihak
5. Ditandatangani pemesan Order/ Direktur PT tersebut, lain - lain sesuai kesepakatan Draf kontrak kerja
    PO ini dibuat dengan sejelas- jelasnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan dari pihak pemakai jasa
    Transportasi

SPK ditimbulkan setelah PO dan setelah timbul kesepakan antara kedua belah pihak, dilengkapi adanya draf kontrak kerja dan surat perintah kerja serta surat - surat lainnya sebagai pelengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar